Saat ini (sebagian) kartu perdana yang belum di registrasi menggunakan NIK tidak bisa digunakan untuk internet (sinyal tidak muncul)
Buat Anda yang sering gonta ganti kartu Internet....
Sebagian konter sudah menerapkan harus registrasi menggunakan NIK dan No.KK saat anda beli kartu Perdana.
1 NIK hanya bisa untuk 3 nomor.. Jadi saat ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) lama anda di buang, UNREG dulu data NIK nya.
Supaya NIK anda bisa digunakan di kartu yang Baru.
Berikut adalah cara registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.
Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk semua operator ketik:
Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh:
REGNIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
REG 12345673728372873#320106456730027# kirim ke 4444
>>>>
Berikut adalah cara pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.
1. TELKOMSEL
- Cara Unreg
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444
2. INDOSAT
- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444
3. XL
- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444
- Cara Daftar Ulang
Ulang#Nik#NomorKK kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444
Apabila nomor NIK dan KK yg dikirimkan gagal bisa menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :
Telp : 1500537 SMS : 08118005373
Fb : Ditjen Dukcapil WhatsApp : 08118005373
E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com
🌟🌟🌟
Teman2... yg udah coba REG dukcapil data ttp tidak bisa dipakai, coba cara ini
*web*
https://registrasi.xl.co.id/ulang
*step 1*
pastikan nomer pelanggan dimasukkan ke HP
*Step 2*
masukkan nomer HP Pelanggan
*step 3*
masukkan kode yang dikirim dari 4444 ke nomer pelanggan
*step 4*
masukkan NIK Dan KK
· SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
· Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem dimasing-masing Operator Seluler.
· Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
· Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Selulertelah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi .
· Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
· Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
· Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
o Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Regristrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
o Bagi Kartu SIM Lama :
§ mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
§ Apabila tidak dilakukan Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? maka diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi apabila tidak Registrasi Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke 30 tersebut.
§ Apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berkutnya, maka dilakukan pemblokiran Telepon Masuk dan SMS masuk
§ kemudian apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Internet, sehingga total nomor diblok
· Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
o Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah valid atau tidak valid.
o Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
o Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.
· Tedapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler.
· Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
· Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya.
Semoga bermanfaat 🙏🏽
Tags
Teknologi